Website Resmi
Desa Kembaran
Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang - Jawa Tengah
Administrator | 13 Agustus 2024 | 176 Kali dibuka
Artikel
Administrator
13 Agustus 2024
176 Kali dibuka
Pada hari Kamis, 25 Juli 2024 Mahasiswa dari Universitas Diponegoro dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kembaran, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang telah melaksanakan program kerja mono disiplin dengan berjudul “Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa tentang Pencegahan Pernikahan Pada Usia Anak”.
Pelaksanaan program kerja Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa bertujuan untuk menekan angka pernikahan anak yang kerap kali terjadi di sebagian wilayah Kabupaten Magelang. Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa ini dilaksanakan oleh salah satu Mahasiswa yang tergabung dengan TIM II KKN Undip 2023/2024 yang bernama Adi Tri Prastyo dengan program studi Ilmu Hukum.
Dengan adanya Penyusunan Peraturan Desa ini dianggap cukup penting bagi seluruh pihak termasuk dari Pihak Desa Kembaran sendiri. Hal tersebut dikarenakan memang pernikahan pada usia anak di desa setempat masih ada dan banyak permasalahan yang disebabkan dengan adanya pernikahan pada usia anak tersebut. Salah satu permasalahan yang ditimbulkan adalah dengan adanya stunting karena pernikahan yang berlangsung saat usia anak menandakan pula bahwa anak belum matang untuk melangsungkan pernikahan dan menjalani kehidupan berumah tangga.
Selain itu, dengan adanya program ini mendapat respons yang positif dari Bapak Ibu Dosen Pembimbing Lapangan yang ditugaskan membimbing Mahasiswa KKN yang berlokasi di Kecamatan Candimulyo. Respons positif tersebut dikarenakan pendampingan penyusunan Peraturan Desa tentang Pencegahan pernikahan usia anak sesuai dengan realitas yang terjadi di Kabupaten Magelang bahwa tengah maraknya pernikahan pada usia anak tersebut.
Peraturan Desa tentang Pencegahan Pernikahan Usia Anak memuat beberapa hal di antaranya ketentuan umum, asas dan tujuan, ketentuan perkawinan, pencegahan perkawinan pada usia anak, kebijakan strategi dan program, penguatan kelembagaan, upaya pendampingan, pemantauan dan evaluasi, dan pembiayaan.
Dengan adanya program dalam Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak diharapkan dapat memberikan manfaat kepada Pemerintah Desa Kembaran dalam mencegah pernikahan usia anak yang kerap menjadi permasalahan hingga saat ini.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
650
Populasi
667
Populasi
0
Populasi
1317
650
LAKI-LAKI
667
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1317
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MU'AWAN AKHYAR, S. Pd.
Desa Kembaran
Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
449 Kali dibuka
Sejarah Desa...
386 Kali dibuka
Ajak Orang Tua Sadar Mengenai Stunting Bagi Perkembangan dan...
375 Kali dibuka
Visi dan Misi...
373 Kali dibuka
Gumregah Bali Mlebu Sekolah : KKN TIM II UNDIP 2023/2024 Bantu...
361 Kali dibuka
Alhamdulillah, Desa Kembaran Kini Miliki Sistem Informasi Desa...
19 Agustus 2024
GERAKAN KECIL MEMBAWA PERUBAHAN : KREASI ALAMI SPRAY ANTI NYAMUK...
19 Agustus 2024
DARI JELANTAH JADI HARUM : INOVASI LILIN AROMATERAPI RAMAH LINGKUNGAN...
18 Agustus 2024
Gumregah Bali Mlebu Sekolah : KKN TIM II UNDIP 2023/2024 Bantu...
18 Agustus 2024
Warga Desa Kembaran Sangat Antusiasme dengan Program Budidaya...
18 Agustus 2024
Partisipatif PILKADA: Pelatihan Pemilihan Kepala Daerah untuk...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 180 |
| Kemarin | : | 177 |
| Total | : | 539 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.112 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Stop Maraknya Pernikahan Usia Anak: Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2023/2024 Melakukan Pendampingan Dalam Penyusunan Peraturan Desa tentang Perkawinan Usia Anak"